CfZbQfZaQYJZavGXZZdVJRQdgY4ezsH47LWSh0nQ

Kamad: Kelulusan Siswa Ditentukan Akumulasi Nilai Rapor dan Prestasi

Negara (MTsN 9 HSS) – “Syarat kelulusan untuk siswa kelas 9 adalah akumulasi atau penjumlahan nilai rapor selama lima semester terakhir dan prestasi,” ujar Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 9 Hulu Sungai Selatan (HSS) Muhammad Taufik, S. Ag, M.M.Pd saat rapat kerja dan kelulusan yang dihadiri seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidkan (PTK) di Ruang Kegiatan Belajar (RKB) kelas IX-B dan IX-C, Rabu (03/06/20).
Taufik menjelaskan syarat kelulusan ini sesuai dengan ketetapan yang ada dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia (RI) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease.
Menurut Taupik dalam Surat Edaran itu ditetapkan disamping tentang pembatalan Ujian Nasional (UN), juga dtetapkan apabila sekolah tidak siap mengadakan Ujian Sekolah (US) secara daring, US dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, yakni nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya melalui hasil nilai lima semester sebelumnya.
Kamad juga mengungkapkan pentingnya nilai kelakuan/sikap, mengingat siswa itu tidak hanya dinilai dari segi kognitif dan psikomotor tapi juga segi afektif/sikap. Yang kesemua ranah itu sudah termuat dalam Aplikasi Rapor Digital (ARD).
Disamping itu MTsN 9 HSS juga memberlakukan sistem point bagi seluruh siswa dan siswa yang melakukan pelanggaran akan mendapat point dan batas maksimal point adalah 100, apabila siswa sering melakukan pelanggaran atau melakukan pelanggaran berat akan mendapatkan ganjaran 100 point dan sudah dapat dipastikan/dinyatakan tidak lulus.
“Oleh karena itu saya memnta laporan kepada ketua panitia UMBK dan UNBK tentang akumulasi nilai siswa kelas 9 selama lima semester terakhir beserta prestasi nilai kelakuan/sikap dari siswa kelas 9 yang berjumlah 147 orang,” ujarnya.
Ketua Panitia UMBK dan UNBK Hj. Zainab S.Pd.I menambahkan untuk nilai rapor siswa kelas IX selama lima semester dan prestasinya sudah direkap semuanya, tinggal kelakuan/sikap, “Untuk itu saya meminta semua wali kelas 9 untuk melaporkan tentang kelakuan/sikap dan jumlah point yang ada atau pernah diperoleh siswa,” ungkapnya.
Masing-masing wali kelas IX menyampaikan tentang kelakuan/sikap masing-masing siswanya dan point-point yang mereka peroleh. Kemudian mereka juga meminta pendapat kepada seluruh dewan guru tentang afektik mereka selama 3 tahun.
Setelah rapat kelululusan berakhir, rapat diteruskan membahas tentang Surat Edaran Kepala Kementerian Agama (Ka. Kankemenag) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) tentang pembagian tugas piket bagi PNS dan Non-PNS yang bersertifikasi dan yang belum bersertifikasi secara bergiliran mulai tanggal 02 Juni 2020 dalam masa pencegahan perkembangan penyeberan Covid-19 kemudian juga membahas tentang Penilaian Akhir Tahun (PAT) serta hal-hal lain yang dianggap penting. (Rep /Ft: Humas)
Related Posts
Humas
Website Official Madrasah Tsanawiyah Negeri 9 Hulu Sungai Selatan (MTsN 9 HSS)

Related Posts

Posting Komentar