Kandangan (MTsN 9 HSS) – Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 9 Hulu Sungai Selatan (HSS) dimonitoring dan dievaluasi (Monev) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Sungai Pinang.
Monev dilakukan dengan mengadakan pertemuan, penjelasan dan tanya-jawab dengan 25 siswa/i perwakilan MTsN 9 HSS dan didampingi oleh Wakil Kepala Madrasah (Wakamad) Kesiswaan M. Rasyid, S.Pd.I di ruang serbaguna MTsN 9 HSS, Rabu (17/11/21).
Tim UPTD Puskesmas Sungai Pinang yang melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terdiri dari dua orang yaitu M. Lutfi dan Mia Rezekiana yang keduanya menjabat sebagai Promosi Kesehatan (Promkes) Kesehatan Lingkungan (Kesling) Puskesmas Sungai Pinang, sedangkan 25 siswa/i perwakilan MTsN 9 HSS yang mengikuti pertemuan, penjelasan, dan tanya-jawab itu terdiri dari siswa/i kelas VII dan kelas VIII.
Dimonitoringnya M. Lutfi menjelaskan kepada para siswa tentang KTR yang kepanjangannya adalah “Kawasan Tanpa Rokok”, yaitu ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.
Semua tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR terang M. Lutfi, harus bebas dari asap rokok, penjualan, produksi, promosi dan sponsor rokok. Lutfi juga bertanya-jawab kepada siswa/i tentang apakah siswa/i di MTsN 9 HSS ada yang pernah merokok, memegangnya atau membelikan untuk orang lain.
Kemudian Lutfi juga betanya-jawab kepada siswa/i tentang kawasan atau tempat-tempat apa saja yang dilarang untuk merokok. “Untuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sekolah sasarannya adalah kepala sekolah, guru (pendidk), tenaga kependidikan, peserta didik (siswa/i), dan pihak lain di dalam lingkungan sekolah,” ujarnya.
Lutfi menambahkan tentang KTR itu sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk mengatur penetapan Kawasan Tanpa Rokok dengan tujuan untuk mencegah dan mengatasi dampak buruk dari asap rokok, juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, kemudian juga Permendikbud RI nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan sekolah, sebagaimana penjelasan di atas. “Alhamdulilillah Pelaksanaan Monitoring KTR di MTsN 9 HSS berjalan dengan baik dan lancar,” ungkapnya.
Sementara salah seorang tim monev lainnya MIA Rezekiana menjelaskan dan bertanya-jawab kepada siswa tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di sekolah dan di rumah. “Untuk PHBS di sekolah indikatornya diantaranya ; mencuci tangan dengan air yang mengalir dan menggunakan sabun, mengkonsumsi jajanan sehat di kantin sekolah, menggunakan jamban yang bersih dan sehat, olahraga yang teratur dan terukur, memberantas jentik nyamuk, tidak merokok di sekolah, dan menimbang berat badan dan mengukur tinggi badan setiap 6 bulan,” terangnya.
Kepala MTsN 9 HSS Zainab, S. Ag merasa bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Tim Promkes Kesling UPTD Puskesmas Sungai Pinang yang telah berkunjung dan melakukan monitoting dan evaluasi penerapan KTR di sekolah (MTsN 9 HSS) juga kepada Wakamad Kesiswaan yang turut membatu pelaksanaan monev tersebut, juga kepada para siswa yang bersedia menghadiri acara/kegiatan tersebut.
“Semoga KTR di MTsN 9 HSS terus diterapkan dan dilaksanakan dengan baik, sehingga akan terwujud Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan madrasah,” harapnya.