Kegiatan ini bertujuan untuk memperbarui foto profil ASN pada aplikasi SIMPEG5 dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pembaharuan foto profil ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2025, tentang Peningkatan Efektivitas Layanan Publik, Pengelolaan Administrasi Sumber Daya Manusia dan Pengadaan Barang/Jasa pada Kemenag.
Dalam sesi permotretan ini, ASN MTsN 9 HSS diwajibkan untuk mematuhi ketentuan foto yang telah ditetapkan, yaitu:
- Menggunakan PSL berwarna hitam dan dasi berwarna bebas.
- Berkopiah hitam. Bagi wanita berjilbab hitam.
- Background foto berwarna putih.
- Menghadap sedikit ke kiri/kanan.
Ibu Norlayla, salah satu ASN MTsN 9 HSS, terlihat antusias mengikuti sesi permotretan ini. "Saya sangat senang dapat memperbarui foto profil saya dengan ketentuan yang baru," ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan foto profil ASN MTsN 9 HSS dapat diperbarui dengan rapi dan sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Pembaharuan foto profil ini juga diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan keseragaman penampilan ASN MTsN 9 HSS.
Fotografer: Humas
Writer: Sa'id Al
Editor: Sa'id Al