Kandangan (MTsN 9 HSS) – Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 9 Hulu Sungai Selatan (HSS) mengadakan sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) kepada seluruh Tenaga Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (PTK) MTsN 9 HSS yang berjumlah 35 orang di ruang Serbaguna MTsN 9 HSS, Kamis (25/11/21).
Kepala MTsN 9 HSS Zainab, S. Ag mengucapkan terima kasih kepada seluruh PTK MTsN 9 HSS yang telah meluangkan waktu dan bisa berhadir guna bersama-sama mengikuti kegiatan sosialisasi PPG dan SAKIP tersebut.
Kamad menerangkan tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mengetahui apa dan bagamana yang dinamakan Gratifikasi itu serta macam-macam atau bentuk-bentuknya. “Gratifikasi yang dimaksud disini adalah gratfikasi yang ilegal, diantaranya berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atau membawa kepada tindakan korupsi, sedangkan pemberian-pemberian atas dasar suka sama suka dan dengan batasan-batasan tertentu, itu tidak termasuk gratifikasi,” ungkapnya
Kamad juga menjelaskan diantara bentuk-bentuk korupsi itu adalah menyebabkan kerugian negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
“Jadi dalam hal ini kita sebagai Pegawan Negei wajib menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas, misalnya menolak pemberian atau hadiah dari orang tua (wali) siswa yang ingin memasukkan anaknya ke madrasah kita, yang anaknya tersebut tidak memenuhi persyaratan (tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan) yang ada,” ucapnya.
Usai mensosialisasikan PPG oleh Kamad, dilanjutkan dengan sosialisasi SAKIP oleh Kaur TU Mahmudah yang menjelaskan SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dimana sistem ini terdiri dari perencanaan kinerja, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan tata kinerja, pelaporan kinerja, serta reviu dan evaluasi kinerja yang diatur dalam Keputusan Menetri Agama Nomor 94 tahun 2021 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja pada Kementerian Agama.
Mahmudah menambahkan disamping SAKIP ada lagi LAKIP yaitu Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. “Laporan kinerja (LAKIP) ini dilaporkan setiap 3 bulan (triwulan) sekali, dalam hal ini nanti ada laporan kinerja triwulan I, triwulan II, triwulan III, dan triwulan IV. Dan laporan kinerja ini menjadi bukti kinerja pegawai, ketika laporan kinerja baik maka SAKIP nya juga baik,” terangnya.