CfZbQfZaQYJZavGXZZdVJRQdgY4ezsH47LWSh0nQ

Tidak Mengindahkan Teguran dan Peringatan, Wakamad Kurikulum Potong Rambut Siswa

Kandangan (MTsN 9 HSS) –  Tidak mengindahkan teguran dan peringatan setelah dirazia  dan kedapatan berambut panjang atau memiliki model rambut yang kurang pantas seminggu (sepekan) sebelumnya, Wakil Kepala Madrasah (Wakamad) Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 9 Hulu Sungai Selatan (HSS) Jumran, S.Ag memotong rambut siswa di pelataran kantor dewan guru MTsN 9 HSS, Senin (31/01/22).

Menurutnya, seharusnya siswa sudah bisa memikirkan akan sanksi atau hukuman setelah mereka kedapatan berambut panjang dan/atau memiliki model rambut yang kurang pantas, apalagi sudah diberi nasehat/teguran dan peringatan sebelumnya,

“Tata tertib madrasah kita jelas melarang siswa berambut panjang atau memiliki model rambut yang kurang pantas, jadi tidak ada alasan lagi siswa MTsN 9 HSS berkeliaran dengan rambut panjang atau model rambut yang kurang pantas, apalagi sudah diberi teguran dan peringatan seminggu yang lalu,” ujarnya.

Jumran menerangkan dan mengingatkan kembali kepada siswa yang yang terkena sanksi potong rambut, katagori rambut yang panjang dan model rambut yang kurang pantas dan melenggar tata tertib, diantaranya apabila rambut atas atau samping melewati batas telinga, atau rambut depannya melewati/menutupi mata, atau rambut belakangnya sampai sebahu atau hampir sebahu atau melewati kerah baju, atau rambut atasnya terlalu tebal atau panjang sampai sekilan atau hampir sekilan, atau model rambut yang beriris atau gundul/tipis disamping  dan panjang/tebal diatas atau sebaliknya, atau yang memakai semir/pewarna rambut seperti pirang, merah, putih atau lainnya.

“Jadi saya tegaskan bila ada diantara siswa yang masih berambut panjang atau memiliki model rambut yang kurang pantas, setelah diberi teguran dan peringatan serta  tidak mengindahkan akan langsung saya potong,” tegasnya.

Jumran berharap dengan pemotongan rambut tersebut dapat menyadarkan siswa akan pentingnya tata tertib madrasah yang selama ini dibuat dan pentingnya kerapian rambut dalam rangka membentuk karakter/keperibadian siswa.

“Semoga dengan disiplin mentaati tata tertib madrasah seperti menjaga kerapian rambut akan membentuk karakter/keperibadian siswa  yang baik,” harapnya.

Sementara salah seorang siswa MTsN 9 HSS yang terkena sanksi pemotongan rambut Abdurrahman kelas VII-A mengakui dan menyadari kesalahannya karena  memiliki model rambut yang kurang pantas atau tidak sewajarnya yaitu tipis/pendek disamping dan tebal/panjang diatas (hampir sekilan).

“Saya mengaku salah dan tidak mengindahkan teguran serta peringatan dari wali kelas dan Wakamad Kesiswaan, jadi hari saya menerima sanksi pemotongan rambut dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ucapnya.

Related Posts
Humas
Website Official Madrasah Tsanawiyah Negeri 9 Hulu Sungai Selatan (MTsN 9 HSS)

Related Posts

Posting Komentar